Selasa, 16 Juli 2013

Memahami Mahluk Halus Dengan Ilmu Fisika



mahluk halus selalu menarik dibicarakan. Masalah ini diterangkan dalam berbagai sisi keilmuan, menurut agama hingga sains.

Percaya akan keberadaan mahluk halus memang wajib, namun menyikapi dengan logika sehingga menempatkan mahluk gaib bukan sebagai kultus yang mesti ditakuti, diberi 'makan' atau dikerematkan. Dengan memahami konsep mahluk halus secara ilmu pengetahuan mungkin akan membuat kita lebih berani dan tidak takut berlebihan. 

Ilustrasi hantu


Nah, menurut hukum fisika setidaknya ada 3 teori tentang mahluk halus, yakni:


1. Hukum kekekalan energi
 Albert Einstein, sang legenda ilmu fisika pernah membuktikan bahwa segala bentuk energi di alam semesta adalah bersifat konstan. Artinya, energi tidak bisa diciptakan atau dihancurkan. Tahukah kalian, bahwa si dalam diri setiap manusia yang hidup terdapat energi listrik yang memungkinkan jantung tetap berdetak, otak tetap bekerja dan kita tetap bisa bernapas.

Nah ketika manusia mati, energi yang ada dalam tubuhnya tentu saja harus berubah ke bentuk yang lain. Teori yang paling masuk akal adalah energi tersebut kembali ke alam semesta, nah energi elektromagnetis dari manusia mati inilah yang pada konsentrasi tertentu bisa terlihat dalam bentuk-bentuk tertentu. Dan tentu saja kadang masih mengandung materi atau sifat-sifat dari asalnya. Sehingga sering kita mendengar orang-orang seolah melihat sosok orang yang telah meninggal.



2. Hukum Coloumb

 Mahluk halus menyimpan energi elektromagnetis negatif (-), sedangkan seperti yang kita tahu, bahwa planet bumi juga mengandung muatan (-). Dan berdasar hukum Coulomb, kita tahu bahwa muatan yang senama bersifat tolak menolak, sedangkan muatan yang berbeda akan saling menarik. Nah karena itulah mahluk halus bersifat saling menolak dengan bumi dan muncullah teori bahwa mahluk halus tidak menapak bumi dikarenakan gaya tersebut.



3. Hukum panjang gelombang
 Vic Tandy, pakar elektronika dan komputer dari Universitas Coventry mengatakan penglihatan terhadap obyek mahluk halus dipengaruhi oleh gelombang suara infrasonic, atau suara dengan gelombang sangat lemah dan tidak bisa ditangkap oleh telinga manusia. Namun jika terjadi dalam intensitas yang cukup besar, manusia yang peka akan bisa merasakannya.

Ada fakta menarik secara sains soal mahluk halus, seperti misalnya yang dilansir NASA mendukung teori Vic Tandi bahwa mata manusia bereaksi terhadap gelombang nada rendah. Pada panjang gelombang 18 Hertz bola mata manusia mulai bergetar dan sering memunculkan obyek asing yang sering diterjemahkan sebagai mahluk halus.





























































 





- Sumber: sains.

Mengapa Air Laut Asin?



Pernah bertanya kenapa air laut asin, dari mana rasa asin tersebut? Apakah karena keringat ikan? Tentu itu jawaban konyol. Kita harus tahu jawabannya secara ilmiah. Semoga artikel ini bisa membahas rasa penasaran soal sumber keasinan air laut.

Air laut memiliki kadar garam rata-rata 3,5%. Artinya dalam 1 liter (1000 mL) air laut terdapat 35 gram garam (terutama, namun tidak seluruhnya, garam dapur/NaCl).

scitechdaily.com

Walaupun kebanyakan air laut di dunia memiliki kadar garam sekitar 3,5 %, air laut juga berbeda-beda kandungan garamnya. Yang paling tawar adalah di timur Teluk Finlandia dan di utara Teluk Bothnia, keduanya bagian dari Laut Baltik. Yang paling asin adalah di Laut Merah, di mana suhu tinggi dan sirkulasi terbatas membuat penguapan tinggi dan sedikit masukan air dari sungai-sungai. 



Sumber rasa asin


Air laut memiliki kadar garam karena bumi dipenuhi dengan garam mineral yang terdapat di dalam batu-batuan dan tanah. Contohnya natrium, kalium, kalsium, dll. Apabila air sungai mengalir ke lautan, air tersebut membawa garam. 

Pada saat terjadi hujan di daratan, air akan meresap dalam tanah dan sedikit demi sedikit akan keluar lagi melalui sungai-sungai dam akhirnya mencapai laut .

Nah pada saat perjalanan menuju ke laut tersebut air dari daratan juga membawa garam-garam mineral sehinga laut dipenuhi garam-garam mineral.

Kita mengetahui laut mempunyai permukaan yang sangat luas sehingga hal ini menjadi salah satu faktor penguapan yang cukup besar , pada saat air laut menguap yang menguap hanyalah H2O (air ) sedang garam garam mineral tetap tinggal bersama air laut , begitulah sehinggga air laut rasanya asin .

Kadar keasinan air laut ini dipengaruhi oleh faktor suhu, biasanya semakin panas daerah tersebut air lautnya semakin asin.


Mengapa danau tidak asin?

Permukaan air danau tidak cukup luas sehinggga penguapannya tidak begitu besar, maksudnya air yang menguap dengan air yang masuk ke danau masih balance dan sumber mineralnya sangat terbatas beda dengan laut yang sumber mineralnya dari berbagai penjuru dunia menjadi satu.















 












- Sumber:nature.ca
orb.

Senin, 15 Juli 2013

Pemerintah Berencana untuk Naikkan Harga SIM Card hingga 5000 Persen ?




Tak hanya bahan bakar minyak dan sembako yang mengalami kenaikan harga di Indonesia. Kartu SIM untuk handphone pun dikabarkan bakal mengalami kenaikan. Tak tanggung-tanggung, pemerintah bakal menaikkan harga SIM card hingga 5000 persen. Dengan begitu, harga SIM card yang kini bisa diperoleh dengan banderol 2 ribu rupiah akan meningkat menjadi 100 ribu rupiah.


Rencana tersebut dilakukan terkait tingginya churn rate di Indonesia. Churn rate sendiri merupakan angka yang menunjukkan pelanggan non aktif atau nomor hangus. Saat ini tercatat terdapat 20 persen churn rate di tanah air. Jumlah tersebut pun cukup tinggi dibandingkan dengan negara di Asia lainnya.
Selain itu, dengan menaikkan harga SIM card, BRTI ingin menekan trafik sambungan langsung internasional (SLI) ilegal yang dilakukan melalui VoIP. Dalam catatannya, BRTI mengatakan bahwa akibat SLI ilegal tersebut pendapatan telekomunikasi hilang sebesar 770.8 miliar dengan potensi pemasukan negara sebesar 206.19 miliar.
Namun kebijakan tersebut masih berupa wacana. Pihak Kominfo pun mengatakan bahwa saat ini harga sebuah SIM card memang terlalu murah. Oleh karena itu pemerintah melalui draft revisi Rancangan Peraturan Menteri (RPM)Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi No. 23 tahun 2005 ingin mengkaji ulang tentang hal tersebut.













- Sumber : btekno